MAMUJU – Pihak CV. Kusuma Dipa Nugraha sebagai penggugat Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), permohonannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada pembacaan putusan perkara perdata wanprestasi dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2019/PN Mam. Kamis (21/11). [Selengkapnya]
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Gugatan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat Bayar 20,7...