Mamuju, (20/09) – Dalam rangka peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 menuju Opini Wjar Tanpa Pengecualian (WTP), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)-Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Sulawesi Barat juga menghadirkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan yang bertindak sebagai Narasumber.
Dalam sambutannya, Muhammad Idris menyampaikan apresiasi atas pembianaan yang telah dilakukan oleh Kemendagri dan BPK dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di daerah lebih khusus daerah Provinsi Sulawesi Barat yang telah mencapai “Bintang Lima” dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta berharap agar kedepannya tidak ada lagi isu-isu yang terbangun bahwa pencapaian Opini WTP Provinsi Sulawesi Barat masih rentan dan belum rapi.
Pada kesempatan yang lain, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan materi terkait Kebijakan Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Di mana terdapat empat point yang menjadi perhatian BPK atas Pemeriksaan LKPD pada TA 2019 mendatang yakni 1) Hasil pemeriksaan sebelumnya yang berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan; 2) Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tepat waktu dan melalui hasil review; 3) Pelaksanaan dan penyelesaian pemeriksaan serta penyerahan laporan tepat waktu; dan 4) Pemeriksaan difokuskan pada hal-hal yang signifikan.
Terkait dengan pengelolaan Dana BOS, Eydu mengingatkan bahwa dengan adanya SOTK baru yang mangakibatkan terjadinya peralihan kewenangan SMA/SMK Negeri dari Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.