Mamuju, (20/08) – Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman para pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tentang tugas dan fungsi pelaksana badan serta meningkatkan bisnis proses pada Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, diselenggarakan kegiatan sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wiyalah Bebas dari Korupsi (WBM).
Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 2 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pegawai dihadiri langsung oleh Kepala Perwkilan (Kalan) BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Asih Waryanti, dan Kepala Subbagian Hukum, Dedi Setyawan selaku Ketua TIM Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan pentingnya pembangunan Zona Integritas di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat diantaranya membuat Tata Laksana Satuan Kerja menjadi lebih baik, membangun dan mengimplementasikan system integritas yang mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi anti korupsi dan budaya birokrasi melayani, dan dapat meningkatkan kepercayaan stake holder. Selain itu, diingatkan kepada segenap pegawai agar dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing pegawai berikut dengan Standar Operating Prosedur (SOP) terkait serta menjaga kondisi ruang kerja yang rapi dan nyaman.
Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat memintan komitmen kepada segenap Pejabat Struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat beserta jajarannya untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.