Mamuju, (15/08) – Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan kegiatan Penginputan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) Versi 2.0. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat Eydu Oktain Panjaitan. Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut di hadiri oleh Para Inspektur dalam lingkup Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran sebagai peserta.
Mengawali sambutannya, Eydu menyampaikan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemariksaan BPK, bahwa pemantaun tindak lanjut tersebut berupa Jawaban dan/atau Penjelasan yang dilampiri dengan dokumen pendukung dan dimodernisasi dengan SiPT sehingga diharapkan Pemantauan Tindak lanjut dapat dilakukan tanpa malakukan pertemuan tatap muka dalam satu meja.
Dalam kegiatan tersebut diharapkan agar para Admin dan Inputer SiPTL telah melakukan penginputan secara penuh sehingga akan terwujud percepatan penyelesaian TLRHP dan kemudahan bagi Entitas dalam menyampaikan progress tindak lanjut secara real time.