Mamuju (13/12). Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2018 pada pemerintah daerah se-provinsi Sulawesi Barat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK.
Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat, 14 Desember 2018 ini dihadiri oleh Setprov Sulbar, sebagai perwakilan dari Provinsi Sulbar, Para Wakil Bupati dan Inspektur se-Sulbar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), serta Majelis TPTGR Sulbar.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat Eydu Oktain Panjaitan, kembali menekankan kepada Para Kepala Daerah untuk memperhatian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan bahwa entitas pemeriksaan wajib menyampaikan jawaban/penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan paling lambat 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya. Tujuan kegiatan ini ialah untuk mendorong Pemerintah Daerah agar lebih aktif menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sulawesi Barat. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat juga menekankan jangan sampai opininya WTP tetapi permasalahannya masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan berulang kejadiannya.