Opini

Berasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1, Poin 11, Opini adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemerinsa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.