Berasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan, Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari rangkaian proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai keputusan BPK.