Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah semester I tahun 2018 pada pemerintah daerah se-provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara oleh BPK.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya dan Pemerintah Daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Tujuan kegiatan ini ialah untuk memantau sejauh mana entitas pemeriksaan telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perwakilan Sulawesi Barat. Dimana Entitas Pemeriksaan wajib menyampaikan jawaban/penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan paling lambat 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.