Standar yang digunakan oleh Pemeriksa BPK RI dalam melakukan pemeriksaan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini juga digunakan oleh pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara untuk dan atas nama BPK RI.
SPKN disusun oleh BPK RI melalui Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2007. Penyusuanan SPKN merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
SPKN memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Selain itu, SPKN juga memuat tujuh pernyataan standar pemeriksaan (PSP) yakni standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan, dan standar pelaporan pemeriksaan keuangan. Empat standar lainnya yakni standar pelaksana pemeriksaan kinerja, standar pelaporan pemeriksaan kinerja, standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.