Guna menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Biro Sumber Daya Manusia BPK mensosialisasikan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (ePUPNS) dengan mengambil tempat di Free Function Room Lt.2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini (20 -21 Oktober 2015) dibuka oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Munajat Masulili sembari berpesan agar seluruh peserta sosialisasi (pejabat dan karyawan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi
Sulawesi Barat) dapat mengikuti acara dengan sebaik-baiknya serta memahami seluruh materi yang disampaikan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subbagian Analisis Jabatan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Biro SDM BPK, Sumono didampingi oleh dua pegawai Biro SDM BPK.
Pada hari pertama, secara garis besar, materi sosialisasi adalah mengenai tujuan ePUPNS yaitu untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumberdaya aparatur negara, serta latar belakang ePUPNS dengan penekanan pada pentingnya membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.
Selanjutnya, juga dipaparkan mengenai dasar hukum pelaksanaan ePUPNS baik yang sifatnya nasional maupun yang sifatnya internal di lingkungan BPK. Secara internal, dasar hukum pelaksanaan ePUPNS adalah Keputusan Sekretaris Jenderal BPK tentang Pedoman Pelaksanaan ePUPNS di Lingkungan BPK (Proses Legsilasi) yang mengatur tentang ketentuan umum pelaksanaan ePUPNS, kriteria peserta
ePUPNS, jadwal pelaksanaan ePUPNS, serta sanksi yang diberikan kepada pegawai yang tidak mengikuti pelaksanaan ePUPNS. Sosialisasi ini mendapat perhatian khusus dari beberapa peserta yang dibuktikan dengan tanggapan dan pertanyaan mengenai teknis mengisi data ke dalam formulir elektronik yang ada dalam ePUPNS.
Adapun pada hari kedua, dibahas mengenai pelaksanaan verifikasi data ePUPNS yang telah diisi oleh pegawai, baik yang melibatkan verifikator level I maupun level II dengan peserta terbatas pada pejabat dan pegawai pada Subbagian SDM BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (h’ntumj).