Hasil Pemeriksaan Kinerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.