Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pemerintah memuat opini.