Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 10 meyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
- Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
- Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara.
- Meminta keterangan kepada seseorang.
- Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan