Kedudukan BPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa BPK berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.