Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat dapat dilakukan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Kantor BPK dhi. Pusat Informasi dan Komunikasi;
  2. Secara online melalui https://sulbar-ppid.bpk.go.id atau https://e-ppid.bpk.go.id;
  3. Pengajuan Permintaan melalui surat yang ditujukan ke Kantor BPK Sulbar dengan alamat Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kec. Simboro, Kab. Mamuju 91512 atau melalui email ppid-sulbar@bpk.go.id atau media Whatsapp Live Chat pada Nomor 0823-9888-8900

dengan menguraikan kronologi kejadian, ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, dan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai.