Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (5) menyatakan bahwa Lembaga Perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.