PENYERAHAN LHP ATAS LKPD TA 2023 PADA PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU, POLEWALI MANDAR, MAJENE, PASANGKAYU, DAN MAMUJU TENGAH

Mamuju (03/06)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kabupaten Mamuju, Kabupaten  Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah atau yang mewakili. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan pada Auditorat Utama Keuangan Negara VI (APP AKN VI) BPK RI Dwi Sabardiana, didampingi Plh. Kepala       Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ali Porseni Baso pada Senin, 3 Juni 2024 di Ruang Auditorium Lt.3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah untuk TA 2023 yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran atas penyajian dan pengungkapan LKPD.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala APP AKN VI BPK RI Dwi Sabardiana, didampingi Plh. Kepala  Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ali Porseni Baso menyerahkan LHP atas LKPD kepada Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Kepala APP AKN VI BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD TA 2023 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria yaitu (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dalam LHP BPK, selain menyatakan opini atas LKPD juga menerbitkan LHP atas SPI dan Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang memuat kelemahan-kelemahan atas  pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang perlu untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP atas LKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dengan memperhatikan Standar Pemeriksaan dan Tingkat Materialitas atas LKPD Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah, BPK RI memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD yang perlu menjadi perhatian pemerintah kabupaten untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti antara lain (1)

Pertanggungjawaban Belanja Natura pada Sekretariat DPRD dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak sesuai ketentuan ; (2) Perubahan penjabaran APBD TA 2023 dengan Peraturan Bupati Majene dan pengelolaan kas di Kas Daerah tidak sesuai ketentuan; (3) Pembayaran tunjangan dan TPP ASN, serta pengelolaan keuangan BLUD pada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak sesuai ketentuan; dan (4) Belanja  Barang Pakai Habis dan Pengadaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan atas LKPD Kabupaten Polewali Mandar, BPK memberikan Opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dengan pengecualian atas Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya yang mempengaruhi penyajian beban yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dan terdapat kondisi dimana data dan informasi yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan  atas nilai Belanja Barang dan Jasa di 2 (dua) SKPD.

Lebih lanjut, Dwi mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Mamuju Tengah dan diharapkan bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar dapat menjadi  pendorong serta pemacu untuk melaksanakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah di tahun berikutnya.

Selain itu, Dwi berharap agar DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.