Mamuju (03/06) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Pemerintah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023 dan ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Barat di kantor sementara DPRD Sulawesi Barat Pada senin, 3 Juni 2024.
Kegiatan tersebut diawali pembukaan oleh Ketua DPRD Sulbar dan dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan (APP) Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI Dwi Sabardiana dan dilanjutkan oleh ketua DPRD St. Suraidah Suhardi dan Pj. Gubernur sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin dengan disaksikan kepala Plh Kepala BPK perwakilan Sulawesi Barat Muhammad Ali Porseni Baso.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2023 beserta IHPD Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Barat kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan Pj. Gubernur Sulawesi Barat
Dalam sambutannya, Kepala APP AKN VI BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2023 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dengan memperhatikan Standar Pemeriksaan dan Tingkat Materialitas atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2023, BPK RI memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Provinsi Sulawesi Barat TA 2023 yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti antara lain (1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki Kebijakan Akuntansi atas Akun Properti Investasi; (2) Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan tidak sesuai ketentuan; dan (3) Kelebihan pembayaran atas Sembilan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada tiga SKPD, dan Kekurangan Penerimaan atas Jaminan Pelaksanaan yang Tidak Dicairkan.
Lebih lanjut, Dwi mengucapkan selamat atas pencapaian opini WTP untuk kesepuluh kalinya yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan berharap agar DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, mengingat persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK RI oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar 62,67% masih di bawah standar nasional yaitu minimal 75%.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan IHPD Tahun 2023 yang memuat ringkasan atas 22 hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 yang meliputi 7 LHP LKPD, 5 LHP Kinerja, dan 10 LHP Dengan Tujuan Tertentu pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan 6 Kabupaten di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala APP AKN VI BPK RI Dwi sabardiana, ketua DPRD St. Suraidah Suhardi, Pj. Gubernur Bahtiar Baharuddin, Plh. Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Barat Muhammad Ali Porseni Baso, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah, pejabat struktural dan fungsional BPK perwakilan Sulawesi Barat, serta instansi terkait lainnya.