Mamuju, Senin (7 April 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten se- Sulawesi Barat secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada hari ini (7/4) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi, S.H., C.N., Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh, dan Plt. Direktur Utama PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Drs. Ellong Tjandra, serta para Bupati se- Sulawesi Barat. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo Ak., Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan., Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M, serta para pejabat di lingkungan BPK RI, pemerintah daerah (pemda), BPD dimaksud.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, yang berlokasi di Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kec. Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat. Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memiliki lahan seluas 8.620 m2 dan dengan luas bagunan 4.228 m2 Gedung ini terdiri dari tiga lantai dan dilengkapi dengan sarana teknologi informasi yang dipasang untuk mendukung proses pemeriksaan. Selain itu terdapat fasilitas perpustakaan, ruang arsip, ruang auditorium dan ruang pendukung lainnya
Dengan menempati gedung baru ini, Ketua BPK RI berharap karyawan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK RI yaitu independensi, integritas, profesionalisme.
Terkait dengan penandatanganan Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK RI dapat mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda dimaksud yang ada pada BPD. Akses on-line transaksi kas pemda tersebut pada BPD merupakan salah satu implementasi e-audit BPK RI pada pemda.
Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Selain itu Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa Gubernur/Bupati mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara on-line pada BPD dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta “e-audit financial tracking” yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten se- Sulawesi Barat serta BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BPD akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud.
Dari sisi pemerintah pusat, BPK RI telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. BPK RI mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama pada hari ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan BPD di Indonesia. Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK RI, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada pemda tersebut. Akses online tersebut merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.