Mamuju, (05/12) – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah. Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) melaksanakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) sampai dengan Semester II Tahun 2023 yang berlangsung sejak 5 s.d. 7 Desember 2023 di Ruangan Serba Guna BPK Sulbar.
Kegiatan yang diikuti oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan posisi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pejabat berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Hery Ridwan, menyampaikan nilai capaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat sebesar 68,48% (posisi per 3 Desember 2023) dimana capaian tersebut masih dibawah target nasional yaitu sebesar 75%. Selain itu, Hery juga mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Untuk meningkatkan persentase capaian tindak lanjut, Hery juga mendorong Pemerintah Daerah agar dapat lebih mengoptimalkan tugas Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan tugas Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah sebagai strategi percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.