Mamuju (30/05) -Bertempat di Auditorium Lantai 3 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar), Selasa 30 Mei 2023, melalui Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Hery Ridwan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Ketua DPRD dan Wakil Bupati Mamuju Tengah.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP LKPD Pemkab Mamuju Tengah TA 2022 oleh Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Ketua DPRD Arsal Aras, dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Muh. Amin Jasa. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Sulbar, dilanjutkan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dan ditutup oleh sambutan dari Wakil Bupati Mamuju Tengah.
Dalam sambutanya, Hery Ridwan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Akan tetapi, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Sulbar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. “Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang telah berhasil mempertahankan opini WTP. Semoga capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan”, papar Hery Ridwan.
Pada sambutan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Arsal Aras menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah atas capaian opini WTP tersebut. “Saya sangat berterima kasih kepada Pemda atas capaian ini yang kembali raih WTP ke delapan kalinya. Ini terjadi karena ada kerja sama dengan pemerintah, OPD dan BPK”, jelas Arsal Aras.
Hery Ridwan juga menekankan bahwa pejabat entitas wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada LHP tersebut, dan disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Wakil Bupati Muh. Amin Jasa menyampaikan akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. “Kami akan berusaha maksimal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan tersebut”, tambahnya.