BPK Pantau Kerugian Negara/Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

Gowa (13/06) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kerugian Negara/Daerah dan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2022 dengan seluruh Inspektorat se-Sulawesi barat secara daring dan tatap muka, pada Senin, 13 Juni 2022, di Kantor Sementara BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat

Kegiatan Pemantauan Kerugian Negara/Daerah bertujuan untuk memverifikasi dan menguji jumlah kerugian daerah dan menilai kelancaran proses penyelesaian dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui posisi dan jumlah tuntutan perbendaharaan (TP), tuntutan ganti rugi (TGR) dan pihak ketiga pada pemerintah daerah. Selain itu kegiatan ini juga untuk memutakhirkan status kerugian daerah berupa status penetapan, proses penetapan maupun informasi serta kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian kerugian daerah.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap kerugian Negara/Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor dan diberitahukan kepada BPK.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Dari tujuh entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, masih terdapat dua entitas yang penyelesaian tindak lanjut masih dibawah 75% yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar. Untuk itu dalam kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah dapat menyampaikan dokumen pendukung tindak lanjut sehingga terdapat peningkatan yang signifikan dalam penyelesaian tindak lanjut

Kegiatan yang dilaksanakan sejak 13 Juni s/d 22 Juni 2022 tersebut dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Sub Auditorat BPK Sulbar  Riezkie Miyan Ekoputra.