Gowa(20/5) –Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Perwakilan, Hery Ridwan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat masing-masing kepada para Ketua DPRD Kabupaten dan Bupati dan/atau yang mewakili secara fisik terbatas pada Kantor Balai Diklat PKN Gowa BPK RI pada Jumat (20/05)
Kegiatan penyerahan LHP tersebut Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, dimana BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 (LKPD TA 2021) pada Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memerhatikan kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern
Dalam sambutannya, Hery Ridwan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal tersebut harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamasa dan Kabupaten MamujuTengah. Atas capaian tersebut, BPK RI mengucapkan selamat kepada para Kepala Daerah yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dan berharap agar capaian tersebut dapat menjadi momen untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu
diperhatikan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas LKPD antara lain 1) perubahan penjabaran APBD TA 2021 tidak sesuai ketentuan; (2) kesalahan penganggaran; (3) setoran penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah tidak sesuai ketentuan; (4) biaya dan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan; kelebihan pembayaran atas kurang volume pelaksanaan pekerjaan fisik; (5) denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan fisik belum dikenakan; (6) pengelolaan BMD tidak memadai; dan (7) Pengelolaan PBB-P2 belum memadai.
Lebih lanjut Hery Ridwan menyampaikan bahwa sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pasal 20 menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain itu dengan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan diharapkan Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel melalui pengendalian intern dan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.