Keterangan foto: Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman Mukim Tohir.
Sumber: radarsulbar.fajar.co.id
POLEWALI, RADAR SULBAR — Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar catatkan Rp 200.000.000 pengembalian atau denda proyek tahun anggaran 2021. Ini terjadi karena adanya kekurangan volume kegiatan pembangunan yang tidak dituntaskan oleh rekanan. Ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Badan Keuangan Polman Mukim Tohir mengungkapkan sesuai catatan pemasukan di kas daerah (Kasda) ada pengembalian kekurangan pekerjaan proyek. Nilainya mencapai Rp 200 juta berasal dari beberapa kegiatan. Baik proyek jalan dan kegiatan fisik lainnya yang memang harus dikembalikan sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa BPK.