Sumber: www.pojokcelebes.com
Pojokcelebes.com | Tiga tersangka tindak pidana korupsi ( Tipikor ) tutupan lahan mangrove pada dinas lingkungan hidup tahun 2016, bernama Nabhan, Marwan dan Musdar Datulolo, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Pasangkayu, untuk dilanjutkan penuntutan persidangan di Pengadilan Tipikor. Penyerahan Tiga tersangka ini berdasarkan surat perintah ( Sprint ) Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulawesi Barat Didik Istiyanta, dengan nomor PRINT – 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021, tentang penyerahan tersangka dan barang bukti di Lapas Kelas IIB Polman. Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.