Ket foto: Pihak Kejati Sulbar saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Pasangkayu
Sumber: http://katinting.com/
Mamuju, Katinting.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasangkayu terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tutupan lahan mangrove. Tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta, tentang penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti, nomor: PRINT – 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021. Keterangan yang disampaikan Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin menyampaikan, penyerahan berlangsung Kamis sore tadi, 12 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 wita di Lapas Kelas IIB Polman.