Sosialisasi Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Dengan dikeluarkannya Keputusan Sekjen Nomor 292/K/X-XII.2/6/2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa, perbedaan prosedur dan penilaian angka kredit antara pada masa jabatan fungsional auditor dan kemudian beralih kepada jabatan fungsional pemeriksa menjadi terlihat jelas. Untuk menyamakan persepsi atas peralihan masa dari jabatan fungsional auditor kepada jabatan fungsional pemeriksa tersebut diperlukan sosialisasi teknis jabatan fungsional pemeriksa tersebut.

Bertempat di Ruang Auditorium, Balai Diklat BPK RI di Makassar, Lantai IV, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan giliran mengadakan sosialisasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2011 oleh Agus Saputro dari Sub Bagian Jabatan Fungsional pada Biro SDM, untuk seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Acara ini dibuka oleh Dra. Ramlah, M.Si., Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Materi yang dibicarakan dalam sosialisasi meliputi jenjang jabatan, pangkat, golongan dan peran dalam jabatan fungisonal pemeriksa, pendidikan dan pelatihan, kegiatan yang dapat dinilai, tugas limpah, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit sampai dengan pembebasan, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa.

Berbagai macam pertanyaan dalam hal penghitungan dan penilaian angka kredit pemeriksa muncul dalam sosialisasi tersebut. Terlebih karena perbedaan nilai satuan angka kredit dan satuan kegiatan yang dahulu, pada masa jabatan fungsional auditor, sebagian besar kegiatan dinilai berdasarkan satuan jam. Sedangkan, pada jabatan fungsional pemeriksa yang berlaku saat ini berdasarkan satuan kegiatan atau output. Hal ini dirasakan pemeriksa menjadi kurang menguntungkan. Pemeriksa harus lebih banyak melaksanakan kegiatan dan khususnya hanya kegiatan yang sesuai dengan rincian yang terdapat dalam petunjuk teknis, karena untuk kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam petunjuk teknis tidak akan mempunyai pengaruh dalam penghitungan angka kredit.

Jabatan fungsional pemeriksa di lingkungan BPK ditujukan untuk mendukung terwujudnya tujuan strategis BPK dalam melaksanakan pemeriksaan secara bebas, mandiri dan profesional yang didukung oleh pemeriksa yang memiliki integritas, independensi dan profesionalisme yang tinggi.