Mamuju, (21/12) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penanganan Pandemi COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan dilakukan secara daring menggunakan sarana aplikasi Zoom Meeting di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat pada Senin, 21 Desember 2020 Pukul 10:00 WITA.
Tujuan Pemeriksaan Kinerja adalah untuk menilai efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi proses pengolahan atas penelusuran kasus (tracing), pengujian (testing), perawatan (treatment), dan edukasi serta sosialisasi/komunikasi (education/communication) dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19.
Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk menilai kepatuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menangani Pandemi COVID-19 terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu pada aspek refocusing dan realokasi anggaran atas penanganan bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Penyerahan Laporan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI Hery Ridwan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sitti Suraidah Suhardi dan kepada Gubernur Sulawesi Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi barat Muhammad Idris.
Pada kesempatan yang berbeda BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat juga telah melakukan Penyerahan LHP Kinerja atas penanganan Pandemi COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Pasangkayu, serta LHP Dengan Tujuan Tertentu atas penangan Pandemi COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Majene dan Mamasa pada Jum’at 18 Desember 2020 di tempat masing-masing secara daring.
Dalam sambutannya, Hery Ridwan mengapresiasi langkah-langkah dan menghargai komitmen Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Barat beserta jajarannya yang telah berusaha membuat sistem pengendalian sebagai upaya dalam penanganan Pandemi COVID-19 dalam lingkup Wilayah Pemerintahan Provinsi se-Sulawesi Barat.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh gubernur/bupati beserta jajarannya dan dipantau DPRD se-Provinsi Sulawesi Barat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa pejabat (gubernur/walikota/bupati) wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. AS