Mamuju, (14/05) – “Saya ingin BPK dapat menjadi panutan/role model bagi instansi lain dalam rangka menghemat belanja, misalnya belanja perjalanan dinas,” ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna, dalam sambutannya pada pertemuan Pimpinan BPK dengan seluruh Kepala Perwakilan di Jakarta pada hari Kamis (14/05/2020).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Pramono Anggota V BPK RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar dan Anggota VI BPK RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis tersebut juga membahas terkait pengelolaan pegawai selama penerapan Work from Home (WFH) dan setelah kelonggaran atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota dan beberapa kota besar lainnya.
Selain hal tersebut, Pimpinan BPK RI juga menyoroti masih adanya Pemerintah Daerah yang hingga saat ini (14/05/2020) belum menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan Proses Pemeriksaan dan Pengujian terhadap pertanggungjawaban yang mereka buat untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang berarti Pemda berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 kepada BPK yaitu paling lambat 31 Maret 2020.
Terkait hal tersebut di atas, Pimpinan BPK mengimbau kepada Kepala Perwakilan untuk melakukan komunikasi agar Pemda tahu bahwa Pandemi COVID-19 tidak menghalangi mereka untuk bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan di tahun 2019 yang belum ada COVID-19 dan tentu saja hal tersebut juga tidak menghalangi BPK untuk melakukan proses pemeriksaan dan pengujian terhadap pertanggungjawaban yang telah mereka buat.
Atas pelaksanaan pemeriksaan dalam lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, terhitung sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 progress pemeriksaan telah mencapai 55% – 80%. Dimana seluruh Entitas Pemeriksaan telah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK pada tanggal 30 dan 31 Maret 2020 untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian. Dengan adanya Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh pada pelaksanaan proses pemeriksaan, sehingga berdampak pada waktu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang seharusnya paling lambat disampaikan 60 hari terhitung sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di terima, menjadi paling lambat disampaikan 90 hari sejak laporan di terima.