Mamuju, (08/05) – Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak menyurutkan semangat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam menjalankan amanat UUD 1945 pasal 23 ayat (5) untuk melakukan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara. Ditengah pandemi yang sedang mewabah ini, para Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sedang berada dalam fase peak season/fase puncak pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada tujuh entitas, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Mamasa, Mejene, Polewali Mandar, dan Pasangkayu. Dalam rangka mendukung kegiatan Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2019 tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan protokol kesehatan internal sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melalui Nota Dinas Nomor 145a/ND/XIX/MAM/04/2020 tanggal 28 April 2020 yang merupakan pedoman penanganan pegawai/tamu di lingkungan kantor serta prosedur penerimaan dokumen di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Menindaklanjuti protokol kesehatan tersebut, petugas keamanan dan resepsionis memantau setiap pegawai/tamu yang masuk agar menaati protokol kesehatan yang telah disepakati. Diantaranya pegawai/tamu diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer yang telah disediakan sebelum masuk kantor, social distancing, pengukuran suhu, dan lain sebagainya. Selain itu, Tim Pemeriksa juga telah berkoordinasi dengan Entitas Pemeriksaan masing-masing agar dokumen yang dibutuhkan dalam kegiatan pemeriksaan dapat dikirim ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan terlebih dahulu melakukan packaging secara memadai, sehingga dokumen tetap dapat digunakan setelah melalui proses sterilisasi sesuai dengan prosedur penerimaan dokumen. Hingga saat ini, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah menerima dokumen pemeriksaan dari 2 (dua) entitas, yakni Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berturut-turut diterima pada tanggal 1 Mei 2020 dan 8 Mei 2020. Penerimaan dokumen dilakukan melalui Subbagian Umum dan TI dengan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan sejak penerimaan dokumen hingga proses sterilisasi selesai.
Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat juga menyediakan ruangan khusus yang dapat digunakanan untuk mendukung jalannya pemeriksaan. Penyediaan ruangan tersebut diperuntukkan bagi masing-masing Tim Pemeriksaan yang terpisah dengan ruangan lainnya dan tetap memerhatikan kenyamanan serta protokol kesehatan internal sebagai upaya preventif dalam menghadapi COVID-19. Dalam pelaksanaannya, penyediaan ruangan khusus tersebut merupakan kerja sama antara Subauditorat dengan Subbagian Umum dan TI dan Subbagian Sumber Daya Manusia d.h.i. Poliklinik BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Hal-hal demikian diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemeriksaan agar tetap berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 23 ayat (5) dengan tetap menjaga kondisi kesehatan para pegawai.