Mamuju, (11/04) – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan entry meeting terkait pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Barat.
Mengingat pelaksanaan entry meeting pemeriksaan dilakukan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dalam pelaksanaannya dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa video telekonfrensi yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Muhamad Toha Arafat didampingi oleh Kepala Subauditroat Ali Wardhana serta Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang diikuti oleh Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris, Kepala Inspektorat Suryadi, dan Kepala BPKPD Amujib.
Dalam sambutannya, Muhamad Toha menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan hingga tanggal 21 April 2020 dengan metode Work from Home (WFH) menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan tentunya akan dilakukan perpanjangan sambil menunggu kejelasan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19, apakah akan dilanjutkan dengan metode WFH atau sudah dapat dilakukan secara normal. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan.
Pada kesempatan yang lain, Ali Baal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi siap memaksimalkan sumber daya untuk mendukung pemenuhan dokumen-dokumen pemeriksaan yang dibutuhkan demi kelancaran proses pemeriksaan atas LKPD Unaudited ada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.