Mamuju, (06/03) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene. Kunjungan yang pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Syafa beserta jajarannya dilakukan dalam rangka konfirmasi atas permintaan informasi publik yang sebelumnya telah disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk mengetahui lebih jelas terkait informasi yang diinginkan dan maksud penggunaannya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mejene disambut oleh Kasubbag Hukum Dedi Setyawan, dan Petugas PIK (Pusat Informasi dan Komunikasi). Dalam sambutannya, Dedi manyampaikan bahwa sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan entitas (pemerintah daerah) setiap tahun. Salah satu output dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 3 LHP, yaitu LHP Laporan Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu. Pada kesempatan yang sama, Syafa menjelaskan bahwa permintaan informasi berupa LHP Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait kerugian daerah di lingkup Kabupaten Majene.
Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa BPK memiliki wewenang untuk dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana dan/atau kerugian negara/daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), serta dapat memberikan keterangan ahli mengenai kerugian negara/daerah pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Kedepannya, Dedi berharap agar komunikasi dan kerjasama antara APH dan BPK dapat diwujudkan dengan persamaan pandangan dalam hal menentukan berapa nilai kerugian negara/daerah dengan jumlah yang “nyata dan pasti” untuk dikembalikan kepada negara/daerah.