Mamuju (31/03), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (LPJ Banparpol) yang bersumber dari APBD TA 2019 se-Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sulawesi Barat, Muhamad Toha Arafat didampingi oleh Kepala Subauditorat Ali Wardhana dan Kepala Sekretariat Perwakilan Asih Waryanti kepada Para Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili dan Para Ketua DPRD se-Provinsi Sulawesi Barat atau Pejabat yang mewakili.
Mengingat pelaksanaan kegiatan penyerahan LHP atas LPJ Banparpol dilakukan dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) atas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dalam pelaksanaannya dilakukan secara terpisah (dua hari yakni Senin, 30 dan Selasa, 31 Maret 2020) dan terbatas dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari dan memutus penyebaran COVID-19. Di mana, pada hari pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan LHP masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Mamasa dan Provinsi Sulawesi Barat. Khusus penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi berupa telekonfrensi antara Kalan dengan Pemerintah Sulawesi Barat, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muhammad Idris beserta jajarannya. sedangkan pada hari ke-dua, penyerahan LHP berturut-turut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju, Pasangkayu, Majene, dan Mamuju Tengah.
Dalam pemeriksaan atas LPJ Banparpol, BPK Sulbar telah melakukan konfirmasi, wawancara, pengujian dokumen, dan prosedur pemeriksaan lainnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang berlaku dan pedoman lain yang ditetapkan oleh BPK. Selain itu, BPK juga menarik kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan. Sasaran pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik antara lain: 1) Kesesuaian nomor rekening kas umum partai politik atau rekening partai politik penerima bantuan keuangan; 2) Kesesuaian jumlah dana bantuan keuangan partai politik yang dipergunakan dan dilaporkan dalam LPJ dengan jumlah dana bantuan keuangan partai politik yang disalurkan dari pemerintah daerah; 3)Kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ; dan 4) Kepatuhan penggunaan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, hasil pemeriksaan BPK atas Banparpol berupa “simpulan pemeriksaan” yaitu 1) Sesuai kriteria, pemeriksa menemukan ketidakpatuhan yang material; 2) Sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu, pemeriksa menemukan adanya ketidakpatuhan material namun tidak berdampak luas atas keseluruhan LPJ Banparpol; dan 3) Tidak Sesuai Kriteria, pemeriksa menemukan adanya ketidakpatuhan material yang bedampak luas pada keseluruhan LPJ Banparpol.
Adapun hasil pemeriksaan BPK atas LPJ Banparpol yang bersumber dari APBD TA 2019 se-Provinsi Sulawesi Barat sebagia beriku:
dari table di atas, diketahui bahwa dari 82 Partai Politik (Parpol) yang diperiksa, terdapat 65 Parpol yang telah sesuai dengan kriteria, 17 Parpol yang telah sesuai dengan kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu, serta yang termasuk kategori tidak sesuai dengan kriteria adalah 0 Parpol.