Mamuju, (11/02) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat yang lama Eydu Oktain Panjaitan, kepada penerusnya Muhamad Toha Arafat, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/K/X-X.3/01/2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Penandatanganan naskah Sertijab dan penyerahan buku Memori Akhir Jabatan dari Eydu Oktain Panjaitan sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat yang lama kepada penggantinya, Muhamad Toha Arafat disaksikan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV / Anggota IV BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T., CSFA., beserta Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., Wakil Gubernur Sulawesi Barat, para Bupati se-Sulawesi Barat, para Ketua DPRD se-Sulawesi Barat, serta para Pimpinan Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV / Anggota IV BPK RI menyampaikan bahwa sebagai organisasi yang dinamis, BPK secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi, dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya. Hal tersebut, merupakan upaya yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga dan membangun budaya organisasi BPK, yang berlandaskan nilai-nilai dasar Independensi, Integritas, dan Profesionalisme.
Selain itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV / Anggota IV BPK RI berharap agar mutasi terhadap para pejabat struktural di lingkungan BPK, dilakukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kebutuhan organisasi semata, namun agar dapat menjadi salah satu cara untuk menyegarkan lingkungan kerja, serta mendorong semangat bagi para pejabat terkait dalam meningkatkan kinerjanya di unit kerja yang baru.