Mamuju, (17/12) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja serta Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2019 pada tanggal 17 Desember 2019 yang bertempat di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja diserahkan kepada 5 pemerintah daerah dengan 3 tema besar yakni: Pendidikan, Kesehatan, dan Public Financial Management BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan penyerahan LHP Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju, LHP Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, serta LHP Pemeriksaan Kinerja Atas Peranan Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 terhadap Pencapaian Indeks Pembangunan Manusia kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Selain itu, BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Barat juga menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah kepada seluruh entitas di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan penyerahan Laporan tersebut di diserahkan langsung oleh
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 yang menyatakan bahwa
Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD serta disampaikan
pula kepada Presiden/gubernur/ bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, selanjutnya
pada Pasal 20 menyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.