Tobadak, (05/11) – Dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan Partai Politik yang Akuntabel, Efisien dan Transparan, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam hal ini Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mamuju Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Permohonan Penggunaan dan PertanggungJawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2019.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh partai politik yang menerima dana bantuan keuangan tersebut diwakili oleh Sekretaris dan Bendahara Partai dan turut menghadirkan narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sebagai pemberi materi yang menjelaskan terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hadir sebagai narasumber, La Ode Muhammad Falihin menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik peruntukan dana atas Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik berupa peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, serta peningkatan kemandirian dalam membangaun karakter bangsa.
Dalam kesempatannya, Ode mengingatkan setiap partai politik untuk tertib adminstrasi dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya agar tidak berdampak pada pencairan dana bantuan keuangan dari pemerintah daerah.