Mamuju, (08/07) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Biro Teknologi Informasi BPK RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) dan Sosialisasi Aplikasi Monitoring LKPD di Ruang Auditorium lanatai 2 Gedung BPK Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Ali Wardhana, dan diikuti oleh para Inspektur dilingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat serta para Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sebagai peserta.
Mengawali sambutannya, Kepala Subauditorat menyampaikan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemariksaan BPK, bahwa pemantaun tindak lanjut tersebut berupa Jawaban dan/atau Penjelasan yang dilampiri dengan dokumen pendukung dan dimodernisasi dengan SiPT sehingga diharapkan Pemantauan Tindak lanjut dapat dilakukan tanpa malakukan pertemuan tatap muka dalam satu meja.
Dalam kegiatan tersebut, acara dipandu oleh Kepala Subbagian Dukungan Pemeriksaan pada Biro TI, Risa Prakosa Mulya beserta jajarannya sebagai narasumber dan pelaksanaanya di bagi dalam dua sesi yakni pada hari pertama yang diikuti oleh Inputer dan Admin dari pihak Entitas serta pada hari kedua diikuti oleh para Pejabat Fungsional Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam hal Finalisasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan by SiPTL.