Mamuju (27/03), BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sejak tanggal 25 s.d. 27 Maret 2019 dan disampaikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili dan diterima oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan.
Adapun entitas yang pertama kali menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yakni Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 25 Maret 2019, kemudian disusul oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju pada tanggal 26 Maret 2019, dan pada tanggal 27 Maret 2019 dilanjutkan dengan penyerahan oleh entitas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Majene, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Pemerintah Kabupaten Mamasa, serta Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat sangat mengapresiasi kinerja entitas pemeriksaan dalam lingkup Provinsi Sulawesi Barat karena telah menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK sebelum tanggal 30 Maret 2019. Dimana penyampaian Laporan Keuangan Unaudited tersebut disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir berdasarkan amanah UU Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 56 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara.
Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten di wilayah Sulawesi Barat.