Pada tanggal 15 dan 16 September 2009, bertempat di Jade Hall Hotel Clarion, Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan Sosialisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Sosialisasi yang disajikan oleh Imam Santoso, Oktarika A Sandha dan Herlina Dasuki dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) tersebut diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Materi yang disampaikan meliputi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif Atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Atas Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Pusat atau Rumah Sakit Umum Daerah, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Atas Pengendalian Pencemaran Udara Dari Sumber Bergerak, Petunjuk Teknis Pemeriksaan Atas Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), dan Audit Berperspektif Lingkungan.
Sosialisasi tersebut dirasa sangat penting karena BPK memiliki peran untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.