Mamuju – Tanggal 3 Agustus 2016, bertempat di Aula lantai 3 Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran (TA) 2015. Laporan yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi, diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Hamzah Haya dan Wakil Bupati Polewali Mandar, Muh. Natsir Rahmat. Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Polewali Mandar TA 2015 merupakan perwujudan kewajiban BPK berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2004) Pasal 17 ayat (2) yang mengatur bahwa BPK memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerahkan LHP atas LKPD kepada dewan perwakilan dan kepala daerah.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU Nomor 15 Tahun 2006), BPK telah memeriksa LKPD Kabupaten Polewali Mandar, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2015, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam melakukan pemeriksaan LKPD, tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
Berdasarkan hal yang dikecualikan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Polewali Mandar TA 2015. Hal yang dikecuaalikan tersebut adalah berkaitan dengan penyajian kewajaran Aset Tetap dalam LKPD Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar TA 2015. Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), pemberian pendapat/opini atas LKPD TA 2015 didasarkan pada empat kriteria, yaitu: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). (h’ntumam)