Mamuju – Bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, St. Suraidah Suhardi dan Bupati Mamuju, Habsi Wahid, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 19 Juli 2016. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi, yang diawali dengan penadatanganan berita acara penyerahan LHP. Penyerahan LHP atas LKPD merupakan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2004) Pasal 17 ayat (2) di mana BPK memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerahkan LHP atas LKPD kepada dewan perwakilan dan kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan atas LKPD dimaksudkan untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran penyajian LKPD. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), pemberian pendapat/opini atas LKPD TA 2015 didasarkan pada empat kriteria, yaitu: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penyusunan LKPD Kabupaten Mamuju TA 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Kabupaten Mamuju TA 2015 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini mengulang pencapaian opini atas LKPD Kabupaten Mamuju tiga TA sebelumnya atau opini WTP yang keempat kalinya secara berturut-turut. (h’ntumam)