Mamuju – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2015 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh BPK atas LKPD Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene TA 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sumedi kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene pada tanggal 28 Juni 2016 dengan mengambil tempat di Aula Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mamasa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Orsan Soleman B. dan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi. Adapun LHP atas LKPD Kabupaten Majene diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Majene, Darmansyah dan Bupati Majene, Fahmi Massiara. Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat serta Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Bupati pada kedua kabupaten tersebut. Raihan Opini WTP atas LKPD Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene TA 2015 tersebut menunjukkan adanya peningkatan opini di mana pada TA 2014, opini yang diperoleh adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan LHP atas LKPD merupakan amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) di mana BPK memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerahkan LHP atas LKPD. Adapun tujuan pemeriksaan atas LKPD adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. (h’ntumam).