Pendidikan dan Latihan serta Bimbingan Teknis Pemeriksaan atas LKPD Berbasis Akrual

 

DSC_1888Mamuju (01/02/2016) – Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pemegang mandat pemeriksaan atas LKPD dituntut untuk melakukan persiapan menghadapi perubahan basis akuntansi dalam penyusunan LKPD. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari pemegang mandat pun demikian. Guna mengemban mandat tersebut, selama lima hari yang dimulai tanggal 25 s.d. 29 Januari 2016, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan dua kegiatan dalam rangka mempersiapkan pemeriksa melakukan pemeriksaan LKPD di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Tanggal 25 s.d. 27 Januari 2016 dilaksanakan pendidikan dan latihan (diklat) yang diberi nama: “Diklat Pemeriksaan atas  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual”. Diklat ini terselenggara atas kerja sama Subbagian SDM BPK Perwakilan Sulawesi Barat dengan Pusdiklat BPK dan diikuti oleh 34 pegawai yang akan melakukan pemeriksaan atas LKPD, baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan terinci. Bertindak selaku instruktur dalam diklat ini adalah Bagus Kurniawan, Pemeriksa Madya pada Auditorat Keuangan Negara I (AKN I) BPK. Diklat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Suhardi dan ditutup oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi.

DSC_1680

Setelah  diklat,  dilaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) yang digagas oleh AKN VI BPK pada tanggal 28 s.d. 29 Januari 2016. Adapun instruktur dalam bimtek ini adalah R. M. Heribertus Kurniawan, Pemeriksa Madya pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat  dan Bosman Indra, Pemeriksa Madya pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Acara yang dibuka dan ditutup secara resmi oleh Kepala Perwakilan tersebut, diikuti oleh seluruh pemeriksa yang mengikuti diklat  sebelumnya. Beberapa materi yang dibahas dalam bimtek yaitu: Kebijakan Umum & Strategi Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual, Gambaran Umum LKPD Berbasis Akrual, Prosedur Analitis LKPD Berbasis Akrual, Penerapan Risk Based Audit dalam Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual, serta Program Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Berbasis Akrual.

Kepala Perwakilan dalam penutupan kedua kegiatan tersebut, menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dapat memahami semua materi yang diterima dan dapat digunakan dalam melakukan pemeriksaan LKPD. Tidak lupa Kepala Perwakilan menyampaikan terima kasih atas semua pihak yang telah berperan sehingga kedua kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan baik.

DSC_1898

Sebagimana diketahui, pemerintah daerah (Pemda) memasuki masa penting dalam pelaporan keuangan di tahun  2015 karena adanya perubahan basis akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sebelum tahun 2015, Pemda menggunakan sistem akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual basis/ CTA basis) dan mulai tahun 2015 harus menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual (accrual basis). Keharusan yang merupakan amanat Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah ini juga berlaku bagi seluruh Pemda di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

DSC_1942Basis akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang dianut oleh suatu entitas, yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui/dicatat dalam suatu sistem pelaporan keuangan. Secara umum terdapat dua basis akuntansi, yaitu basis kas dan basis akrual. Namun, dalam akuntansi pemerintahan di Indonesia, dikenal basis kas menuju akrual  yang menggunakan basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, serta menggunakan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.

Akuntansi berbasis kas adalah suatu basis akuntansi yang menganut prinsip bahwa transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui pada saat terjadinya kas masuk dan kas keluar, serta diukur berdasarkan kas masuk dan kas keluar. Adapun akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dengan kata lain, basis akrual melakukan pencatatan berdasarkan apa yang seharusnya menjadi pendapatan dan beban perusahaan pada suatu periode. (h’ntumam).