Memenuhi amanat Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 dan 2015 pada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Penyerahan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 bertempat di Ruang Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju.
Laporan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi dan diterima oleh
St. Suraidah Suhardi (Ketua DPRD Kabupaten Mamuju); Bebas Manggazali (Plt. Bupati Mamuju); serta H.Firmon (Inspektur Kabupaten Mamuju). (h’ntumam)