Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Sumedi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar Dalam Menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Tahun Anggaran 2014 dan 2015 pada Pemerintah Kabupaten Majene pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 bertempat di Ruangan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju. Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene, Hasbina Arif Saleh; Bupati Majene, Kalma Katta; dan Inspektur Kabupaten Majene, Muhammad Fauzi Zawawi.
Penyerahan ini merupakan amanat Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (h’ntumam)