PASANGKAYU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menemukan belanja alat (bahan) untuk kegiatan kantor berupa Alat Tulis Kantor (ATK) pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp859.457.216,00. Berita selengkapnya. . .