MAMUJU – Badan Kepegawaian Negara (BKN) didesak untuk mengambil alih dan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Jalaluddin Duka, S.Sos., M.Si, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju, yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Berita Selengkapnya. . .