TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menetapkan kepala Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan RS dan dua bendarahanya yakni R dan OI, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
R merupakan bendahara desa Timoro tahun anggaran 2022 dan OI bendahara tahun anggaran 2023. Berita selengkapnya. . .