Mamuju, (09/01) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten dan Pj. Gubernur/Bupati atau perwakilan dari Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Majene. Acara ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat dan dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, I Putu Wisudhantara, didampingi Kepala Subauditorat, Rizki Satriyo Nugroho.
Penyerahan LHP ini merupakan hasil dari pemeriksaan kinerja yang bertujuan menilai apakah upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah telah memadai dalam tiga bidang penting:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana (TA 2023 hingga Semester I 2024) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
- Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (TA 2023 dan 2024) pada Pemerintah Kabupaten Mamuju.
- Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembangunan nasional (TA 2023 hingga Semester I 2024) pada Pemerintah Kabupaten Majene.
Dalam sambutannya, I Putu Wisudhantara mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program-program tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu mendapat perhatian.
“Apabila kelemahan-kelemahan yang ditemukan tidak segera diatasi, efektivitas penyelenggaraan program di masing-masing pemerintah daerah dapat terpengaruh. Kami berharap LHP ini dapat menjadi panduan untuk perbaikan pengelolaan keuangan di tahun berikutnya,” ujar I Putu Wisudhantara.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menyampaikan apresiasi atas langkah BPK yang secara khusus melakukan pemeriksaan kinerja terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap prabencana tahun 2023 hingga Semester I tahun 2024.
“Saya sangat mengapresiasi upaya BPK dalam melaksanakan pemeriksaan ini. Saya sejalan sekali dengan rekomendasi yang diberikan BPK dan akan segera menindaklanjuti hal tersebut untuk memastikan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di masa mendatang,” ujar Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
Beliau juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai landasan dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Barat. BPK berharap agar DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini dengan baik, terutama untuk mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Dengan demikian, akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus meningkat, mendukung pembangunan yang berkelanjutan.