BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Pemilu dan Belanja Daerah

Mamuju, 8 Januari 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 periode tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (Satker KPU) Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2024 (sampai dengan September 2024) pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa. Acara ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu, 8 Januari 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilu pada Satker KPU Provinsi Sulawesi Barat dan pengelolaan belanja daerah pada Kabupaten Polewali Mandar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan keuangan Pemilu pada Satker KPU Provinsi Sulawesi Barat dan pengelolaan belanja daerah pada Kabupaten Polewali Mandar telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pengelolaan belanja daerah pada Kabupaten Mamasa ditemukan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, I Putu Wisudhantara, didampingi oleh Kepala Subauditorat Rizki Satriyo Nugroho, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 diserahkan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, sedangkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa masing-masing diserahkan kepada Ketua DPRD atau yang mewakili dan Penjabat (Pj) Bupati atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menyoroti bahwa pengelolaan belanja daerah di Kabupaten Mamasa masih memerlukan perbaikan, terutama terkait Belanja Tidak Terduga yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi pendorong dan motivasi bagi seluruh pihak untuk melaksanakan perbaikan pengelolaan keuangan di tahun-tahun berikutnya. DPRD dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini untuk mengingatkan Satuan Kerja atau pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” ujar I Putu Wisudhantara.

Penyerahan LHP ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.